Nikmati Layanan Terbaik Kami Untuk Kemudahan Berpekara di Pengadilan Agama Baggai
Kami hadir dengan teknologi terkini dan tim profesional.
Dengarkan pengalaman mereka bersama kami
Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 perubahan terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/I/2011 tentang Standart Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Layanan Online Pengadilan Agama Banggai ini merupakan Upaya untuk mengatasi permasalahan kurangnya pemanfaatan Digitaliasi dalam Layanan Informasi, mendukung transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi sistem peradilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 323 Kesekretariatan Pengadilan Agama Banggai Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Banggai.
Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Dasar hukum: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Pengadilan Agama memiliki fungsi sebagai berikut:
Pengadilan Agama Banggai
Menjadi sarana komunikasi elektronik bagi siapa saja yang membutuhkan informasi seputar dokumen persyaratan di pengadilan agama banggai
Designed by TIM IT PENGADILAN AGAMA BANGGAI