• Selamat Datang

    Di Layanan Informasi
    Online Dokumen Pengadilan

    Nikmati Layanan Terbaik Kami Untuk Kemudahan Berpekara di Pengadilan Agama Baggai

  • Solusi Cepat

    Efektif dan Andal

    Kami hadir dengan teknologi terkini dan tim profesional.

  • Kata Mereka

    Pengalaman Terbaik

    Dengarkan pengalaman mereka bersama kami

Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 perubahan terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/I/2011 tentang Standart Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Layanan Online Pengadilan Agama Banggai ini merupakan Upaya untuk mengatasi permasalahan kurangnya pemanfaatan Digitaliasi dalam Layanan Informasi, mendukung transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi sistem peradilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

LAYANAN KAMI

DAPAT MELALUI

LAYANAN

INFORMASI BERPEKARA DI PENGADILAN

Tugas Pokok Sekretariat Pengadilan Agama Banggai

Berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 323 Kesekretariatan Pengadilan Agama Banggai Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Banggai.

Kesekretariatan Pengadilan Agama Banggai Kelas II menyelenggarakan fungsi
  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian, Keuangan, Penyiapan Bahan Pelaksanaan Penataan Organisasi dan Tata Laksana, Pelaksanaan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Statistik;
  • Pelaksanaan Urusan Surat menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah Tangga, Keamanan, Keprotokolan, dan Perpustakaan; dan
  • Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Dokumentasi serta Pelaporan di Lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Banggai Kelas II
Tugas Pokok Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Kewarisan
  • Wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam
  • Wakaf dan shadaqah

Dasar hukum: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.

Fungsi Pengadilan Agama

Untuk melaksanakan tugas pokok, Pengadilan Agama memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, termasuk penyitaan dan eksekusi.
  2. Memberikan pelayanan administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan kecuali biaya perkara).
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum Islam kepada instansi pemerintah sesuai Pasal 52 UU Nomor 50 Tahun 2010.
  5. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa sesuai Pasal 107 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2006.
  6. Waarmerking akta keahliwarisan untuk keperluan seperti pengambilan deposito/tabungan atau pensiun.
  7. Melaksanakan tugas pelayanan lain, seperti:
    • Penyuluhan hukum
    • Pelaksanaan hisab rukyat
    • Pelayanan riset/penelitian.

STATISTIK

PERKARA MASUK DAN PUTUS

TESTIMONI

Bukti Keberhasilan Layanan Kami

KONTAK

ALAMAT KAMI

Telepon

0822-6251-0405

Alamat

Jalan Ki Hajar Dewantara No. 1 Kab. Banggai Laut, Prov. Sulawesi Tengah, Kode Pos 94791.

Email

pa.banggai@yahoo.co.id

SIMOLA

Pengadilan Agama Banggai

SIMOLA PA BANGGAI

Menjadi sarana komunikasi elektronik bagi siapa saja yang membutuhkan informasi seputar dokumen persyaratan di pengadilan agama banggai



Designed by TIM IT PENGADILAN AGAMA BANGGAI